Pemkot Tangsel Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) secara resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026.

Larangan ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko kecelakaan dan kebakaran.

”Pesta kembang api ya tentu saja dilarang. Di seluruh Indonesia itu pesta kembang api tidak diperkenankan,” ujar Pilar, ditulis Selasa (23/12/2025), menanggapi pertanyaan mengenai aturan perayaan Tahun Baru.

Pilar mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api secara mandiri, mengingat potensi mudaratnya yang lebih besar.

Ia mengingatkan sejumlah risiko seperti kebakaran, luka bakar, hingga kecelakaan akibat kembang api yang meledak di tangan.

“Kita nggak pernah tahu, nggak ada jaminannya. Makanya, kalau Pemkot Tangsel pasti melarang,” tegasnya.

**Baca Lainnya: Peduli Bencana, Mal di Tangerang Kompak Batalkan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Sementara itu, bagi tempat hiburan atau usaha yang tetap berencana mengadakan pertunjukan kembang api, Pilar menekankan kewajiban untuk mengantongi izin khusus dari kepolisian.

Proses perizinan harus mempertimbangkan keselamatan, kondisi produk, dan lokasi peluncuran.

“Harus ada izinnya. Jangan sampai nanti tahunya di hotel, misalnya, kena bangunan sendiri lalu kebakaran,” tegasnya.

Koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah kewilayahan dinilai penting untuk memastikan aspek keamanan dan mencegah insiden yang tidak diinginkan.

Larangan dan pengaturan ketat ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keselamatan warga dan mencegah kerugian materi selama momen perayaan.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *