Portalkota-Sebanyak 15 pelanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan (Perda Tangsel) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 13 November 2025.
Para pelanggar terdiri dari penjual minuman beralkohol, pekerja seks komersial, pelanggar reklame, dan pedagang kaki lima.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menegaskan sidang ini merupakan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
**Baca Lainnya: Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Tangsel Luncurkan Portal Job Anggur
Putusan hakim menjatuhkan sanksi bervariasi:
· Penjual minuman beralkohol: Denda Rp2 juta-Rp5 juta atau kurungan 1 bulan
· Pelanggar reklame: Denda Rp1 juta-Rp2 juta atau kurungan 5 hari
· Pekerja seks komersial: Denda Rp150 ribu-Rp500 ribu atau kurungan 3 hari-1 bulan
· Pedagang kaki lima: Denda Rp100 ribu atau kurungan 3 hari
Sebelas pekerja seks komersial yang disidang langsung dibawa ke Dinas Sosial untuk menjalani program pembinaan usai persidangan.
Muksin menegaskan sidang Tipiring ini mencerminkan konsistensi Pemkot Tangsel dalam menegakkan aturan daerah.
“Harapan kami, setelah disidangkan dan diberikan sanksi, para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Seluruh proses persidangan berjalan lancar dengan semua terdakwa menerima putusan majelis hakim.(ris)






